Rapat Kerja Daerah (RAKERDA)
Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Sigi Tahun 2013
diikuti oleh para Camat, Kepala Puskesmas, SKPD terkait dan mitra kerja
dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2013 dengan Tema : “Dengan Komitmen
Bersama Kita Percepat Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana Menuju
Pencapaian MDG’s 2015”.
Pada RAKERDA tersebut ada
beberapa hal yang disepakati untuk dirumuskan bersama, yaitu :
1.
RAKERDA KKB tahun 2013 sangat strategis dalam
merumuskan kebijakan dan strategi, meningkatkan komitmen politis dan
operasional para stakeholder dan mitra kerja yang membahas strategi percepatan
untuk mencapai sasaran Rencana Kerja Pemerintah bidang KKB guna mempercepat
pencapaian MDG’s 2015.
2.
Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Kabupaten
Sigi sebagai pusat data dan Informasi Kependudukan yang handal dan dapat
dipercaya serta mudah diakses melalui pendataan keluarga. Khusus Pendataan bayi
dan Balita yang berhubungan dengan pelaksanaan Posyandu agar dikoordinasikan
dengan petugas kesehatan setempat.
3.
Memperkuat peningkatan akses dan kualitas
pelayanan KB dan pembinaan kesertaan ber KB, melalui intensifikasi penggarapan
pembangunan KKB di kecamatan dan desa, khususnya pada wilayah Galcitas, Daerah
Aliran Sungai dan Pegunungan.
4.
Diperlukan adanya keterlibatan Pemda dengan
pendekatan kesehatan, kesejahteraan keluarga dan kependudukan, agar setiap
keluarga muda dapat mengatur keluarganya terutama bagi kebutuhan ibu dan anak
dalam rangka penurunan angka kematian Ibu dan angka kematian bayi.
5.
Peningkatan Pengetahuan sikap dan Prilaku (PSP)
remaja dalam program Genre, terutama dalam upaya pemberian pemahaman tentang
pendewasaan usia perkawinan, melalui intensifikasi PIK remaja sampai ke tingkat
SLTP dan kelompok Bina Keluarga (BKR) dengan melakukan sosialisasi pada moment
strategis seperti Masa Orientasi Sekolah .
6.
Penggarapan KB di daerah galcitas dan pegunungan
dengan prioritas pelayanan KB Metode Kontrasepsi Jangka Panjang.
7.
Pembinaan peserta KB aktif agar lebih
diintensifkan dengan menggerakkan institusi masyarakat yang ada, seperti BKB,
BKR, BKL dan Posyandu.
8.
Setiap pelaksanaan Lokmin di Puskesmas yang
dilaksanakan setiap Triwulan agar melibatkan PKB/KUPTB untuk membahas pelayanan
KB di kecamatan.
9.
Danramil, Kapolsek, kepala Puskesmas dan KUPTB
bersama-sama membentuk tim dan mengawasi alat dan obat kontrasepsi Cuma-Cuma yang
beredar di masyarakat dan dijual secara bebas agar tidak merugikan
akseptor/calon akseptor, apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran
alat dan obat kontrasepsi maka akan diproses secara hukum yang berlaku.
10.
Hasil rumusan RAKERDA tahun 2013 akan dievaluasi
pada RAKERDA tahun2014.
Dengan adanya rumusan dari RAKERDA ini kita mampu melakukan
pembenahan secara perlahan-lahan melalui pemanfaatan alat atau obat kontrasepsi
untuk mencegah lonjakan penduduk yang ada di Kabupaten Sigi.
Jangan takut ber-BK karena Dua Anak Lebih Baik!!
dr.AA Dwi Wulantari
gung wik
@drgung_wik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar